Jumat, 11 November 2011

Aspek Perpajakan Koperasi


(Vibizmanagement - Tax) - Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 1 ayat 1 Pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Bentuk dan jenis koperasi menurut Pasal 15 dan Pasal 16 UU Koperasi, dibedakan atas bentuk dan jenisnya. Bentuk koperasi didasarkan atas keanggotaan, sedangkan jenis koperasi berdasarkan dari kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Bentuk Koperasi terdiri dari Koperasi Primer dan Sekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh  dan beranggotakan orang-seorang, sedangkan Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Jenis Koperasi ditentukan oleh kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Jasa. Dalam hal mendirikan Koperasi tentu harus memperhatikan sumber modal. Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal Sendiri diperoleh dari : Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan, dan Hibah. Sedangkan Modal pinjaman berasal dari : anggota, Koperasi lain / anggotanya, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Obligasi, dan sumber lain yang sah.
Berbicara mengenai aspek perpajakan dari koperasi. Koperasi merupakan Subjek Pajak menurut Undang-undang perpajakan. Dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan – Pasal 1 angka 3, badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma. Kongsi, Koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, Organisasi massa, Organisasi Sosial Politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap
Kesimpulannya adalah Koperasi merupakan  Subjek Pajak Badan, dalam hal ini kewajiban perpajakannya dimulai pada saat koperasi tersebut didirikan. Kewajiban Perpajakan Koperasi Pada saat pendirian Koperasi berkewajiban mendaftarkan diri ke kantor pajak dalam hal memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), berdasarkan wilayah kerja sesuai dengan tempat kedudukan koperasi tersebut, paling lambat 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan. Syarat pengajuan NPWP biasanya harus menyiapkan dokumen-dokumen seperti Akta Pendirian Koperasi, Fotokopi Kartu NPWP Pimpinan atau Penanggung Jawab Koperasi, Fotokopi NPWP Pengurus, dan fotokopi KTP Pengurus.
Dokumen dilampirkan bersama formulir permohonan pendaftaran NPWP.
Kemudian dalam menjalankan usahanya Koperasi akan berkewajiban untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila omset sudah melebihi 600juta dalam suatu tahun.
Setelah terdaftar dan memperoleh NPWP, maka secara otomatis Koperasi akan memiliki kewajiban perpajakan PPh dan PPN terkait dengan usaha yang dikelolanya.

Permodalan Koperasi
Istilah setoran modal dalam koperasi dikenal dengan nama simpanan. Apapun istilahnya baik saham maupun simpanan keduanya merupakan  setoran modal. Definisi Simpanan pokok dan simpanan wajib adalah, simpanan pokok merupakan setoran dalam bentuk sejumlah uang yang dibayar pada saat menjadi anggota. Sedangkan Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang wajib dibayar pada waktu tertentu. Menurut Pasal 4 ayat 3 huruf c Undang-undang PPh disebutkan bahwa harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan, dikategorikan sebagai penghasilan yang bukan merupakan Objek PPh.
 Apabila Modal diperoleh melalui hibah maka menurut UU PPh Pasal 4 ayat 3, dan Pasal 2 ayat 4 PMK Nomor 245/PMK.03/2008, maka sepanjang memenuhi 2 syarat, yakni pertama, hibah  yang diberikan kepada Koperasi  tidak mempunyai hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan dengan penerima hibah, kedua, Koperasi tersebut menyelenggarakan kegiatan yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, maka dinyatakan hibah tersebut bukan objek PPh.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar